Langgar Protokol PPKM Darurat, 3 WNA di Bali Dideportasi

Warga negara asing juga menjadi sasaran dalam Peraturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali (WNA).

Langgar Protokol PPKM Darurat, 3 WNA di Bali Dideportasi

Langgar Protokol PPKM Darurat, 3 WNA di Bali Dideportasi – Warga negara asing juga menjadi sasaran dalam Peraturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali (WNA). Tiga orang asing akhirnya diputuskan untuk dideportasi berdasarkan hasil operasi peradilan yang dilakukan oleh Imigrasi Bali.

Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali, mengatakan timnya melakukan operasi pada 8 Juli dan menangkap sekitar 14 orang asing yang diduga melanggar aturan kesehatan. “Tiga di antaranya dinyatakan bersalah melanggar aturan dan disarankan deportasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin, 12 Juli 2021.

Murray Ross dari Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva dari Rusia adalah tiga orang asing yang akan dideportasi.

Menurut Jamaruli, ketiga WNA tersebut dinyatakan bersalah melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid -19 di Era Baru Kehidupan di Bali. Akibat perbuatan ketiga orang tersebut, mereka dideportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga WNA tersebut tidak disebutkan oleh Jamaruli. Ia mengklaim Satpol PP yang melakukan operasi peradilan merekomendasikan deportasi kepada partainya.

“Ada tingkatan tertentu di antara 14 yang ditangkap, dan Satpol PP berwenang menilai siapa dan tingkatannya,” jelas Jamaruli.

Selain ketiga orang tersebut, Jamaruli mengklaim sejumlah WNA tambahan melakukan pelanggaran ringan selama PPKM Darurat, seperti penggunaan masker yang salah. “Satpol PP mungkin berpikir ulang, mengklaim kesalahannya kecil, seperti menurunkan topeng atau salah menggunakannya, dan kemudian merekomendasikan agar ketiga orang asing itu dideportasi,” katanya.

Catatan:

Yang pasti, kita sebagai warga negara yang baik jangan sampai menyalahi aturan apalagi melanggarnya secara sengaja dan terang-terangan seperti WNA yang dideportasi tersebut.