Daftar 742 Lab Tes PCR Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Daftar 742 Lab Tes PCR Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat - Peraturan baru bagi traveler telah resmi diterapkan oleh pemerintah Indonesia

Daftar 742 Lab Tes PCR Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Daftar 742 Lab Tes PCR Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat – Peraturan baru bagi penumpang penerbangan telah resmi diterapkan oleh pemerintah Indonesia seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan diberlakukannya PPKM (Personal Protection Kit) darurat (pembatasan aktivitas publik).

Sertifikat vaksinasi coronavirus yang valid serta laporan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif sekarang diperlukan untuk semua penumpang.

Butuh VPN gratis? Dengan Moove VPN, akses semua konten di internet tanpa blokir, 100% aman dan cepat!

Menurut aturan terbaru, pemerintah hanya akan mengakui hasil PCR atau antigen yang diperoleh dari tes yang dilakukan di laboratorium kesehatan yang berafiliasi dengan pemerintah sebagai valid.

Saat ini terdapat 742 laboratorium yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan dan terhubung dengan aplikasi seluler pemerintah Covid-19 PeduliLindungi, yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

Check in untuk penerbangan Bali-Jawa akan dilakukan melalui aplikasi tersebut di atas mulai tanggal 5 Juli dan berlanjut hingga 12 Juli.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada hari Senin, 5 Juli, β€œlab yang belum mengirimkan data ke data besar NAR pada hari Senin, 12 Juli, hasil PCR atau tes antigen mereka tidak akan memenuhi syarat untuk naik pesawat.”

Persyaratan PCR atau antigen test baru sedang didorong oleh Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, yang mengklaim akan meningkatkan penyaringan penumpang yang naik penerbangan komersial.

Untuk mendapatkan akun pengguna, wisatawan yang ingin memesan penerbangan harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mendaftarkan diri untuk melakukannya. Ini karena pemeriksaan kesehatan terkait dengan penggunaan aplikasi.

Syarat Naik Pesawat Terbaru – Update Juli 2021

Syarat Naik Pesawat Terbaru – Update Juli 2021 – Perubahan Persyaratan Boarding Pesawat di Tahun 2021 – Tidak dapat disangkal bahwa perjalanan udara telah berubah secara signifikan sejak ... Selengkapnya

eHAC Indonesia dan Prosedur Naik Pesawat Terbaru 2021

eHAC Indonesia dan Prosedur Naik Pesawat Terbaru 2021 – Informasi Lengkap eHAC – Mengisi formulir eHAC menjadi salah satu syarat bepergian dengan pesawat atau moda transportasi lain di masa ... Selengkapnya


15 Dari Daftar 742 Lab Tes PCR Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  2. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
  3. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan danPengendalian Penyakit Surabaya
  4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
  5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
  6. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua
  7. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta
  8. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
  9. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh
  10. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan
  11. Reservoir Penyakit Salatiga
  12. Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
  13. Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor
  14. Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok
  15. Rumah Sakit Tk. II Putri Hijau Medan

Selengkapnya, bisa Anda temukan di surat edaran KMK No.HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19, situs resmi Kemenkes RI.


Untuk Traveler yang Terbang dari Jawa ke Bali, Wajib Membawa Sertifikat Vaksinasi dan Hasil PCR

Dalam surat edaran terbarunya, operator bandara milik negara Angkasa Pura II (AP II) menyatakan bahwa pemudik yang terbang pada rute penerbangan Jawa dan Bali akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi serta kartu hasil tes swab PCR Covid-19 negatif. yang berlaku selama dua hari.

Berdasarkan PPKM darurat Jawa-Bali, operator bandara akan memberlakukan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.45/2021, yang mulai berlaku pada Senin, 5 Juli, dan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut (pembatasan aktivitas publik).

Disinggung mengenai rencana perseroan dalam beberapa pekan ke depan, Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin menjawab dalam keterangan tertulis bahwa perseroan akan memprioritaskan penerapan surat edaran Kementerian Perhubungan β€œDi tengah darurat PKM sebagai sarana mitigasi pandemi Covid-19.”

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memvaksinasi sebanyak mungkin orang terhadap virus Covid-19, Angkasa Pura II telah mendirikan pusat vaksinasi di seluruh tanah air di bandara-bandara yang dikelola oleh AP II. Untuk imunisasi, pemerintah Indonesia menargetkan minimal 2 juta orang hingga akhir Agustus.

Akan ada dua pos pemeriksaan penyaringan di bandara AP II sebelum penumpang diizinkan untuk melanjutkan ke area boarding penerbangan mereka. Pos pemeriksaan pertama akan memverifikasi kepemilikan sertifikat vaksinasi – vaksinasi dosis pertama adalah persyaratan minimum – dan yang kedua akan menyaring hasil tes PCR yang negatif untuk virus corona untuk menentukan apakah pengujian lebih lanjut diperlukan.

Mereka yang bepergian karena alasan medis tertentu, serta mereka yang belum divaksinasi karena alasan medis yang didukung oleh dokumentasi resmi dari ahli medis, dibebaskan dari persyaratan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Catatan:

Masa pemulihan dari pandemi ini tentu saja menjadi momen yang sangat kita nantikan bersama.